PENGUMUMAN RESMI

Cara Membayar Tilang Elektronik (E-Tilang)

Alur E-Tilang
πŸ“Œ CARA MEMBAYAR TILANG ELEKTRONIK (E-TILANG)

Untuk memudahkan masyarakat, Kejaksaan Negeri Tuban menyampaikan langkah-langkah pembayaran tilang elektronik sebagai berikut:
1. Kunjungi website resmi e-tilang Kejaksaan Republik Indonesia di e-tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan Nomor Register Tilang sesuai yang tertera pada berkas tilang
3. Klik tombol β€œBayar” untuk mendapatkan Kode Pembayaran
4. Lakukan pembayaran denda tilang melalui ATM, Mobile Banking, Kantor Pos, atau kanal pembayaran lainnya
5. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda sah penyelesaian tilang
6. Ambil barang bukti di Mall Pelayanan Publik dengan menunjukkan surat tilang dan bukti pembayaran
Catatan : 
βœ… Pembayaran dilakukan tanpa perantara
βœ… Mudah, cepat, dan transparan
βœ… Gunakan website resmi Kejaksaan

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi kepada masyarakat.

@kejaksaan.ri
@kejatijatim

#kntuban #kejarituban #tuban #kejaksaan #kejatijatim