Cara Membayar Tilang Elektronik (E-Tilang)

Untuk memudahkan masyarakat, Kejaksaan Negeri Tuban menyampaikan langkah-langkah pembayaran tilang elektronik sebagai berikut:
1. Kunjungi website resmi e-tilang Kejaksaan Republik Indonesia di e-tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan Nomor Register Tilang sesuai yang tertera pada berkas tilang
3. Klik tombol βBayarβ untuk mendapatkan Kode Pembayaran
4. Lakukan pembayaran denda tilang melalui ATM, Mobile Banking, Kantor Pos, atau kanal pembayaran lainnya
5. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda sah penyelesaian tilang
6. Ambil barang bukti di Mall Pelayanan Publik dengan menunjukkan surat tilang dan bukti pembayaran
Catatan :
β
Pembayaran dilakukan tanpa perantara
β
Mudah, cepat, dan transparan
β
Gunakan website resmi Kejaksaan
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi kepada masyarakat.
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
#kntuban #kejarituban #tuban #kejaksaan #kejatijatim