Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan pengembalian uang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) kepada Kas Daerah Kabupaten Tuban, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Ujang Sutisna, S.H., M.H., bersama Bupati Tuban dan jajaran Forkopimda serta pihak terkait. Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tuban menyerahkan uang sebesar Rp1.276.840.000 kepada Kas Daerah Kabupaten Tuban. Pengembalian ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan daerah.
Pengembalian uang tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Tuban dalam penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pemulihan aset dan keuangan daerah. Dana yang kembali ke kas daerah diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tuban.
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
@official.polrestatuban
@kodim0811_tuban
@pn_tuban
#kejarituban #kejatijatim #kejaksaanri
Kejari Tuban Kembalikan Rp1,27 Miliar Uang Sitaan Perkara Korupsi ke Kas Daerah
02 Sep 2026