Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan pengambilan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) unit sepeda motor kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejari Tuban terus berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan profesional kepada masyarakat.
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
#kejarituban #kejatijatim #kejaksaanri
Kejari Tuban Serahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
22 Sep 2026