Kejaksaan Negeri Tuban menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana umum dari Penyidik Polres Tuban kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (22/9/2026). para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tuban selama 20 hari. Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Tuban selanjutnya mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tuban sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
#kejarituban #kejatijatim #kejaksaanri
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Umum
22 Sep 2026