PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Tuban, 22 April 2026 — Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (22/04/2026) pukul 09.45 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, S.H., serta dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Lapas Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Polres Tuban, BNNK Tuban, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta insan media dan pelajar dari SMP Negeri 1 Tuban.
Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari 37 perkara pidana umum yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, yang ditangani dalam periode November 2025 hingga Maret 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Narkotika jenis sabu seberat 34,91 gram (96 paket);
- Ganja seberat 19,66 gram;
- 12 unit telepon genggam berbagai merek;
- 31 lembar uang palsu pecahan Rp100.000;
- Ribuan butir obat-obatan terlarang (Pil LL, Pil Y, Pil Kramadol, dan Pil Rikona);
- Senjata tajam berupa gergaji dan sabit;
- Serta minuman keras.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, antara lain diblender dan dilarutkan untuk narkotika dan obat-obatan, penghancuran menggunakan alat untuk barang elektronik, pemotongan untuk senjata tajam, serta pembakaran untuk barang bukti lainnya.
Selain pemusnahan, kegiatan juga diisi dengan sesi wawancara media serta edukasi kepada pelajar sebagai bentuk upaya preventif dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta wujud transparansi kepada publik dalam penanganan perkara pidana,” ujar Supardi.
Kejaksaan Negeri Tuban akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang berintegritas.