Tuban – Kejaksaan Negeri Tuban terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan kapasitas aparatur penegak hukum. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan Video Conference (Vicon) Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Tuban ini diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuban, Himawan Harianto, S.H., M.H., beserta para Jaksa dan Calon Jaksa Kejaksaan Negeri Tuban.
Bimbingan teknis ini menghadirkan para narasumber nasional yang kompeten di bidang hukum pidana, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, serta para akademisi terkemuka. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada strategi implementasi KUHP dan KUHAP Baru, transformasi organisasi penegakan hukum, optimalisasi koordinasi antar aparat penegak hukum, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai kebijakan penanganan perkara pada masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, termasuk penerapan instrumen hukum modern seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA), Plea Bargaining, serta optimalisasi pemulihan kerugian korban secara berkeadilan.
__
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
Kejaksaan Negeri Tuban Tingkatkan Kapasitas Jaksa Hadapi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
27 Jan 2026