uban - Senin, 06 April 2026 – Kejaksaan Negeri Tuban telah melaksanakan penyetoran uang rampasan negara sebesar Rp70.289.150 (tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah), yang berasal dari perkara Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pemulihan kerugian.
Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 12 Maret 2026 atas nama Terpidana R dan Nomor 173/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 12 Maret 2026 dalam perkara atas nama terpidana EP dan RW.
Keberhasilan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Negeri Tuban akan terus mengoptimalkan penanganan perkara serta memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan akuntabel.
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
#kntuban #kejarituban #kejaksaanri #kejaksaan #kejatijatim #jatim #tuban
Kejaksaan Negeri Tuban telah melaksanakan penyetoran uang rampasan negara sebesar Rp70.289.150
06 Apr 2026