Tuban — Kejaksaan Negeri Tuban terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung bersama RRI Tuban FM 87,9 MHz, Kamis (16/04/2026).
Mengusung tema “Penerapan KUHP dan KUHAP Baru”, kegiatan ini menghadirkan Akhmad Akhsan, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tuban dan M. Ubab Sohibul Mahali, S.H. selaku Kasubsi Pratut Pidum sebagai narasumber, didampingi penyiar RRI.
Program ini menjadi sarana edukasi publik yang interaktif dalam memahami perkembangan hukum pidana di Indonesia. Dalam pemaparannya, Akhmad Akhsan, S.H. dan M. Ubab Sohibul Mahali, S.H. menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026 membawa perubahan paradigma signifikan dari sistem lama yang bersifat retributif (pembalasan), menuju pendekatan yang lebih modern, yakni keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan ini menempatkan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan kerugian korban, serta konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah yang bertujuan mempercepat proses peradilan dengan tetap menjunjung prinsip keadilan. Kedua mekanisme ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan humanis.
Melalui kegiatan ini, Kejari Tuban berharap masyarakat semakin memahami substansi hukum pidana terbaru serta mampu berperan aktif dalam menciptakan budaya sadar hukum. Program Jaksa Menyapa juga menjadi bentuk transparansi dan keterbukaan Kejaksaan dalam menyampaikan informasi hukum kepada publik.
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
@rrituban
#kntuban #kejarituban #kejaksaanri #kejaksaan #kejatijatim #jatim #tuban
Kejari Tuban Edukasi Masyarakat Melalui Program Jaksa Menyapa tentang KUHP dan KUHAP Baru
16 Apr 2026