Bojonegoro - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Natanael Christanto, S.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Bea Cukai Bojonegoro Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum, pemberantasan peredaran barang ilegal, serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif rokok tanpa pita cukai.
Nilai Barang dan Kerugian Negara yang Berhasil Diselamatkan :
Barang yang dimusnahkan berasal dari 55 kali penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026, dengan rincian:
-. 10.357.840 batang rokok ilegal tanpa pita cukai
-. Nilai barang mencapai Rp15,39 miliar
-. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,73 miliar
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan penghancuran di fasilitas pengelolaan limbah yang berada di Kabupaten Tuban di bawah pengawasan Bea Cukai. Komitmen Bersama Menjaga Penerimaan Negara dan Kepatuhan Hukum. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tuban mendukung upaya pemerintah dalam:
-. Menekan peredaran rokok ilegal
-. Melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan
-. Mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai
-. Memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
#kntuban #kejarituban #kejaksaanri #kejaksaan #kejatijatim #jatim #tuban
Kejari Tuban Hadiri Pemusnahan 10,35 Juta Batang Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bojonegoro.
18 Jun 2026