Tuban — Kejaksaan Negeri Tuban melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan kegiatan eksekusi putusan mahkamah agung terhadap perkara tindak pidana khusus pada Senin, 06 April 2026, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban. Kegiatan eksekusi tersebut dipimpin oleh Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H. selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban, bersama jajaran staf Pidsus, serta berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Tuban.
Adapun eksekusi dilaksanakan terhadap dua terpidana, yaitu HK dan AAJ, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 241 K/Pid.Sus/2026 tanggal 22 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, HK dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp529.000.559,- subsidiair 1 tahun penjara. Sementara itu, AAJ dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000,- subsidiair 4 (empat) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2.094.506.600,- subsidiair 2 tahun penjara. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tuban dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan.
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
#kntuban #kejarituban #kejaksaanri #kejaksaan #kejatijatim #jatim #tuban
Kejari Tuban Laksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Perkara Tindak Pidana Khusus
06 Apr 2026