Tuban, 31 Maret 2026 — Kejaksaan Negeri Tuban melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana khusus pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.
Kegiatan eksekusi tersebut dipimpin oleh Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H. selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban, bersama jajaran staf Pidsus, serta berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Tuban.
Adapun eksekusi dilaksanakan terhadap tiga terpidana, yaitu EP, RW, dan R, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam putusan tersebut, para terpidana dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, disertai dengan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan subsider, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tuban dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara Kejaksaan Negeri Tuban dengan pihak Lapas dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
#kntuban #kejarituban #kejaksaanri #kejaksaan #kejatijatim #jatim #tuban
Kejari Tuban Laksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Khusus
31 Mar 2026