Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Tuban - Rabu, 22 April 2026, Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tuban, Supardi, S.H., sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 37 perkara yang telah diputus pengadilan sepanjang November 2025 hingga Maret 2026, dengan amar putusan bahwa barang bukti dimusnahkan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap perkara tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga ditindaklanjuti hingga tahap akhir secara tuntas.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, di antaranya:
1. Narkotika (sabu dan ganja),
2. Obat-obatan terlarang,
3. Uang palsu,
4. Handphone, Senjata tajam, hingga
5. Minuman keras.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang beragam dan sesuai standar, seperti:
• Diblender dan dilarutkan untuk narkotika dan obat-obatan
• Dihancurkan untuk barang elektronik
• Dipotong untuk senjata tajam
• Dibakar untuk barang tertentu
Langkah ini memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, antara lain Lapas Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Kepolisian, BNNK, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP.
Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan sinergi yang kuat dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Selain itu, kegiatan ini juga diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Kejaksaan Negeri Tuban berkomitmen untuk selalu transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.

Tidak hanya itu, Kejari Tuban juga memberikan edukasi kepada siswa SMP Negeri 1 Tuban yang hadir dalam kegiatan tersebut. Melalui edukasi ini, diharapkan generasi muda semakin memahami bahaya narkotika dan pentingnya menjauhi perbuatan melanggar hukum.

@kejaksaan.ri
@kejatijatim

#kntuban #kejarituban #kejaksaanri #kejaksaan #kejatijatim #jatim #tuban