Kejaksaan Negeri Tuban kembali melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam penanganan perkara tindak pidana umum, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan Tahap II ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik, dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di Pengadilan.
Bahwa kegiatan Tahap II ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penanganan perkara, serta menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
__
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Umum
16 Mar 2026