Barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya disimpan, tetapi juga harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum. Salah satu caranya adalah melalui lelang, sehingga hasilnya dapat disetorkan kembali sebagai penerimaan negara. Untuk mempersiapkan proses tersebut, Kejaksaan Negeri Tuban mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Lelang Serentak dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang dilaksanakan secara virtual.
Melalui rapat koordinasi ini, Kejaksaan Negeri Tuban bersama satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia menyamakan langkah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara agar berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
@kejaksaan.ri
@kejatijatim
#kejarituban #kejatijatim #kejaksaanri
Persiapan Lelang Serentak, Kejaksaan Negeri Tuban Ikuti Rapat Koordinasi Secara Virtual
13 Jul 2026