SIARAN PERS

KEJAKSAAN NEGERI TUBAN KEMBALIKAN UANG SITAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBESAR RP1,27 MILIAR KE KAS DAERAH

Tuban, 2 September 2026 — Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan pengembalian uang sitaan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp1.276.840.000 kepada Kas Daerah Kabupaten Tuban. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tuban tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Ujang Sutisna, S.H., M.H., Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E., Kapolresta Tuban Kombespol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., Dandim 0811/Tuban Letkol Inf Galih Sakti Pramudyo, S.M., M.M., serta unsur Forkopimda dan jajaran terkait. Pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai BUMD Kabupaten Tuban Tahun 2017 sampai dengan 2022.

Pengembalian uang sitaan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 241 K/Pid.Sus/2026 tanggal 22 Januari 2026, juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 59/PID.SUS TPK/2025/PT SBY tanggal 19 Agustus 2025, juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 16 Juli 2025 atas nama terpidana Hadi Karyono bin Soeto Soemodinoto dan Agus Amin Jaya, S.E. bin Sahari. Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tuban dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dan mengembalikan hak keuangan daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Ujang Sutisna, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengembalian uang hasil sitaan tersebut merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan kerugian keuangan negara maupun daerah. Kejaksaan Negeri Tuban akan terus meningkatkan efektivitas pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana korupsi, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta memastikan setiap proses pengelolaan dan pengembalian aset hasil penegakan hukum dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.