SIARAN PERS

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI TUBAN DAN PT PLN (PERSERO) UP3 BOJONEGORO

Tuban, 22 April 2026 — Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan PT PLN (Persero) UP3 Bojonegoro, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (22/04/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, S.H., serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Tuban dan perwakilan manajemen PT PLN (Persero) UP3 Bojonegoro yang dipimpin oleh Manager, Danang Setiawan, S.T., M.M.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Tuban dengan PT PLN (Persero) UP3 Bojonegoro dalam rangka penguatan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Tuban berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada PT PLN (Persero) UP3 Bojonegoro.

Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, penandatanganan kesepakatan bersama, diskusi, serta penutup yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung optimalisasi penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT PLN (Persero), khususnya di wilayah kerja Bojonegoro dan sekitarnya.

“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum secara profesional guna mendukung kelancaran operasional dan perlindungan aset negara,” ujar Supardi.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.